Rabu, 02 Oktober 2013

limbah b3



LIMBAH B3
ABSTRAKSI
Tulisan ini di buat agar supaya kita dapat memahami tentang apa itu limbah B3 dan menanggulangi dampak yang terjadi dari pencemaran limbah oli bekas terhadap lingkungan yang ada di sekitar kita dan juga ekosistem yang ada disekitarnya.
PENDAHULUAN
Latar belakang
Akhir-akhir ini makin banyak limbah-limbah dari pabrik, rumah tangga, perusahaan,  kantor-kantor, sekolah dan sebagainya yang berupa cair, padat bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kehidupan kita. Tetapi ada limbah yang lebih berbahaya lagi yang disebut dengan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Hal tersebut sebenarnya bukan merupakan masalah kecil dan sepele, karena apabila limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) tersebut dibiarkan ataupun dianggap sepele penanganannya, atau bahkan melakukan penanganan yang salah dalam menanganani limbah B3 tersebut, maka dampak dari Limbah Bahan Berbahaya dan beracun tersebut akan semakin meluas, bahkan dampaknyapun akan sangat dirasakan bagi lingkungan sekitar kita, dan tentu saja dampak tersebut akan menjurus pada kehidupan makhluk hidup baik dampak yang akan dirasakan dalam jangka pendek ataupun dampak yang akan dirasakan dalam jangka panjang dimasa yang akan datang.
Kita tidak akan tahu seberapa parah kelak dampak tersebut akan terjadi,namun seperti kata pepatah”Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati”, hal tersebut menjadi salah satu aspek pendorong bagi kita semua agar lebih berupaya mencegah dampak dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut, ketimbang menyaksikan dampak dari limbah B3 tersebut telah terjadi dihadapan kita, dan kita semakin sulit untuk menanggulanginya
Secara garis besar,hal tersebut menjadi salah satu patokan bagi kita,bahwa segala sesuatu yang terjadi merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menanggulanginya,khususnya pada masalah limbah Bahan Berbahaya dan(B3) Beracun tersebut. Maka dari itu penulis mengangkat topic ini untuk diketahui lebih lanjut tentang masalah B3 tersebut.
Tujuan
Tujuan utama dari pembuatanpenulisan ini adalah supaya kita dapat mengetahui betapa pentingnya menjaga dan mencegah dampak dari limbah B3, serta cara pengelolahan dari limbah B3 di berbagai industri.
Permasalahan
Permasalahan utamanya adalah kurangnya memperhatikan kita dampak yang akan terjadi bila kita tidak dapat mengelolah limbah B3 dengan baik.
LANDASAN TEORI
Limbah B3
Limbah B3 adalah limbah dari sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya yang beracun karena sifat, konsentrasinya atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup yang lain.
Limbah beracun adalah limbah yang mengandung pencemaran yang bersifat racun bagi manusia dan lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernafasan, kulit, dan mulut. Indicator racun yang di gunakan adalah TCLP (Toxicity Characteristics Leacing Pocedure) . Berdasarkan PP 85 tahun 1999 karakteristik limbah di bagi menjadi 7, yaitu :
A.                mudah meledak
B.                 mudah terbakar
C.                 bersifat reaktif
D.                beracun
E.                 menyebabkan infeksi
F.                  bersifat korosif
G.                pengujian toksikologi untuk menentukan sifat dan atau kronik
limbah yang dihasilkan dari usaha perbengkelan juga dapat menyebabkan pencemaran terhadap air, tanah maupun udara sekitar apabila tidak dikelolah dengan benar. Limbah B3 yang dihasilkan dari usaha bengkel antara lain limbah padat dan limbah cair. Limbah B3 padat meliputi limbah logam yang di hasilkan dari kegiatan perbengkelan seperti skrup,potongan logam, lap kain yang telah terkontaminasi, dan serbuk besi . sedangkan limbah cair meliputi oli bekas, pelarut datu pembersih  dari aki bekas.
Limbah akibat kegiatan perbengkelan dapat menimbulkan pencemaran terhadap tanah, air maupun udara di sekitarnya kalau tidak di kelolah dengan benar. Hal ini di sebabkan karena jenis limbah yang di hasilkan pleh bengkel ii berupa limbah cair, padat dan gas.

Pada pembahasan kali ini penulis ingin menjelaskas salah satu bagian dari limbah B3 yang di hasilkan dari kegiatan di bengkel sepedah motor atau mobil, yakni akan membahas tentang oli bekas.
OLI
Oli adalah minyak pelumas mesin atau yang lebih dikenal oli mesin memang banyak ragam dan macamnya . bergantung penggunaaan jenis oli itu sendiri yang membutuhkan oli yang tepat untuk menambahkan atau mengawetkan usi pakai 9 (life time) mesin. Oli berfungsi sebagai pelumas agar mesin dapat berjalan mulus tanpa gangguan, sekaligus sebagai pendingin dan penyekat. Oli mengandung lapisan-lapisan halus, berfungsi mencegah terjadinya benturan antara logam dengan logam komponenmesin seminimal mungkin, mencegah goresan atau ke ausan. Untuk itu kegunaan oli sangatlah vital bagi kendaraan bermotor, sehingga perlu di lakukan peruses pergantian secara berkala sehingga mesin biasa selalu dalam keadaan baik.
Spesifikasi oli ditentukan  susai dengan kapasitas volume maupun kebutuhan mesin, maka semakin kental oli, tingkat kebocoran akan semakin kecil, namun di sisi lain mengakibatkan bertambanya beban kerja bagi pompa oli. Mutu dari oli sendiri di tunjukan oleh kode API (American Petroleum Institute) di ikuti oleh tingkatan huruf belakangnya. API: SL,kode S (spark), menandakan pelumas untuk mesin bensin, nilai kedua menunjukan nilai mutu oli, semakin mendekati huruf Z mutu oli semakin baik dan melapisi komponen dengan lapisan film dan semakin sesuai dengan kebutuhan mesin modern
Penanggulangan Limbah Oli
Dalam penanggulangan pencemaran oli dapat dilakukan dengan beberapa metode, diantaranya :

1.      Proses Biologi
Dalam penelitian ini karakteristik biodegradasi dilakukan secara batch aero menggunakan kultur campuran bakteri bacillus psychrosaccarolyticus dan citrobacter diversus. Hasil penelitian menunjukan degradasi buangan minyak tanpa penambahan ko-substrat pada konsentrasi minyak 0,75% (v/v) dengan suhu inkubasi C di peroleh laju pertumbuhan spesifik (µ) dan penyisihan COD tertinggi yaitu 0,0155 jam-1 dan 76%. Laju pertumbuhan spesifik maksimum (µm) dan K8 masing-masing sebesar 0,0155 jam- 1 dan 0,1107% (v/v). kultur campuran bakteri ini mampu mendegradasi minyak pada rentang suhu 10- C, dengan laju pertumbuhan spesifik tertinggi (µ) diperoleh pada suhu 35  pada konsentrasi minyak 0,75% (v/v). kultur campuran bakteri ini juga mampu mendegradasi tiga jenis minyak yang berbeda yaitu jenis minyak dari Perusahaan Minyak Unocal, jenis minyak dari perusahaan Minyak Expan, dan oli kalengan merk mesran pada konsentrasi 0,75% dan 1,0% (v/v) dengan pertumbuhan terbaik pada minyak oli kalengan merk mesran, diperoleh nilai laju pertumbuhan spesifik dan penyisihan COD terbesar masing-masing sebesar 0,0227 jam-1 dan 82%.

2.      Proses lima tahap dari Mohawk-cep
Metode ini yaitu melakukan proses pemurnian oli sehingga dapat di pergunakan kembali, sehingga dampak pencemaran berkurang.

3.      Proses Oil Trap
Oil trap merupakan teknologi yang mengubah limbah menjadi air bersih, limbah oli bekas di olah melalui filterisasi menggunakan bahan alami. Bahan penjernihan yang di gunakan yakni arang aktif, pasir zeolit, ijuk, pasir silica dan elemen lain

4.      Mengubah oli bekas menjadi bahan bakar
Proses yang dilakukan melalui tahapan absorsi dan distilasi (untuk mengolah oli bekas menjadi sample bahan bakar).


METODE PENULISAN DAN DATA
Metode penulisan dan pengambilan data kali ini dilakukan dengan cara melihat dan mengambil sumber dari situs internet dengan tema “ limbah b3 “.
ANALISA
Oli bukanlah hal yang asing lagi bagi telinga kita bahkan mungkin sangat familiar dengan kita khususnya yang memiliki kedaraan bermotor, karena dimana ada suatu mesin pasti terdapat oli dan kita pasti pernah mengganti oli mesin, untuk itu kita harus mengetahui seberapa pentingnya oli dan dampaknya oli bekas apabila di buang sembarangan yang berdampak pada lingkungan sekitar dan kesehatan.
Oli adalah pelumas mesin atau lebih di kenal dengan oli mesin yang memiliki banyak ragamnya sesuai dengan kebutuhan dari mesin tersebut, oli mesin memiliki batas atau tingkat kekentalan yang di perlukan untuk mesin (life time) untuk itu di perlukan pergantian yang berkala untuk menghasilkan performa mesin yang baik, pada saat pergantian berkala kita perlu memperhatikan efek dari oli yang telah tidak di gunakan sehingga tidak merusak ekosistem lingkungan dan sekitarnya, maka di butuhkan proses penanggulangan dari oli bekas tersebut, yakni dengan cara :
1.                  Proses biologi
2.                  Proses lima tahap dari Mohawk-cep
3.                  Proses Oil Trap
4.                  Mengubah oli bekas menjadi bahan bakar
Sehingga dengan cara tersebut kita dapat mengurangi dampak yang di berikan dari oli bekas tersebut. Sehingga kita dapat meminimalisir adanya pencemaran terhadap lingkungan dan ekosistem yang ada di sekitarnya.
KESIMPULAN
Pencemaran oli bekas adalah salah satu pencemaran dari bengkel yang patut kita perhatikan dan tidak boleh disepelekan, karena jika tidak kita perhatikan banyak dampak pencemaran yang terjadi atau di akibatkan karena oli bekas tersebut, antara lain pencemaran terhadap air, pencemaran terhadap tanah, serta pencemaran terhadap ekosistem yang hidup disekitarnya. Kita harus memperhatikan oli bekas agar diolah kembali dan tidak mencemari lingkungan ekosistem di sekitarnya.
Sumber :

Kamis, 27 Juni 2013

SISMENNAS



Sistem Manajemen Nasional (SISMENNAS)

 Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalammenentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalampenyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanandalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebutTatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).

b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat padapokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluarSISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making),penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication)yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.

Sumber :

otonomi daerah



Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.





Ciri-ciri otonomi daerah
Negara Kesatuan
Negara Federal
Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU
UUD tidak terikat dengan UU negara
Perda terikat dengan UU
Bisa desentralisasi atau sentralisasi
Desentralisasi
Desentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui
Bendera nasional hanya diakui
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat



SUMBER :