Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan
pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam
rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat
disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah
untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas
berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan
tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.
Ciri-ciri otonomi daerah
|
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
|
Setiap daerah
memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah
mempunyai UUD yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah
memiliki perda (dibawah UU)
|
|
Perda terikat
dengan UU
|
UUD tidak terikat
dengan UU negara
|
Perda terikat
dengan UU
|
|
Bisa
desentralisasi atau sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Desentralisasi
|
|
Bisa interversi
dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa interversi
dari kebijakan pusat
|
|
Perjanjian dengan
pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan
pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan
pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
|
APBN dan APBD
tergabung
|
APBD untuk setiap
daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN dan APBD
tergabung
|
|
Setiap daerah
tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah
diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah
tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
|
Bendera nasional
hanya diakui
|
Bendera nasional
serta daerah diakui
|
Bendera nasional
hanya diakui
|
|
Daerah diatur
pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus
mandiri
|
|
Keputusan pemda
diatur pemerintah pusat
|
Keputusan pemda
tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda
diatur pemerintah pusat
|
|
3 kekuasaan
daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan
daerah diakui
|
3 kekuasaan
daerah tidak diakui
|
|
Perda dicabut
pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR
setiap daerah
|
Perda dicabut
pemerintah pusat
|
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar